Seorang anggota Polres Kobar Brigpol Arif Rahman yang diberhentikan dengan tidak hormat pada Senin (18/4/2016) ternyata anak kandung anggota DPRD Kobar asal Fraksi Gerindra Muhammad Abdul Rahman. AR diberhentikan karena sering mangkir dari tugas dan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner. Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng). "Dengan dibacakan surat keputusan ini saudara Ar bukan lagi sebagai anggota Polri, sekaligus dicabutnya semua hak-hak bersangkutan yang selama ini telah diterima dari dinas Polri," kata Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo diwakili Wakapolres Kompol Joan Verdianto sebagai Irup upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman Mapolres Kobar, Senin (18/4/2016). Joan mengatakan, kesalahan AR karena tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Ar dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 4 huruf d Pasal 6 huruf c dan Pasal 10 ayat 2 huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintahan Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.